BPJS Kesehatan: Pengelolaan Data Kefarmasian JKN-KIS Perlu Dioptimalkan
×
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai, pengelolaan dan pencatatan data kefarmasian ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) perlu dioptimalkan secara efektif dan efisien.
Menurutnya, mekanisme pembayaran fasilitas kesehatan kapitasi, fee for service, dan INA CBG's yang digunakan JKN-KIS saat ini belum mengakomodir pencatatan obat-obatan secara efektif.
"Ketika kita berbicara tentang pembiayaan farmasi dalam Program JKN-KIS, kita juga harus berbicara tentang sistem pembayaran provider yang berbeda di setiap level," kata Ghufron dalam acara The 3rd Pharmacoeconomics and Outcomes Reseach Virtual Conference 2021, dikutip Kamis (23/9/2021).
Ghufron menjelaskan, pada tingkat primer JKN-KIS mengadopsi dua sistem pembayaran, yaitu kapitasi dan fee for service untuk beberapa layanan. Sementara di rumah sakit, JKN-KIS mengacu pada tarif INA CBG's dan juga fee for service untuk sejumlah layanan.
Adapun obat-obatan masuk dalam pembayaran kapitasi dan INA CBG's. Sedangkan untuk beberapa obat penyakit kronis, dibayarkan melalui mekanisme fee for service.
"Karakteristik sistem pembayaran fasilitas kesehatan yang beragam ini membuat BPJS Kesehatan belum memiliki catatan farmasi yang lengkap dan rinci untuk mengidentifikasi pemanfaatan dan pengeluaran dari sistem pembayaran kapitasi dan INA CBG's," terangnya.
"Kami hanya bisa melihat catatan data obat-obatan berdasarkan pembayaran fee for service di tingkat primer maupun rujukan," sambungnya.
Menurut Ghufron, optimalisasi pembiayaan farmasi pada JKN-KIS disebut tak terlepas dari upaya menjaga kesinambungan finansial program itu sendiri.
"Sejak 2016, BPJS Kesehatan mencatat peningkatan tren pembiayaan untuk obat-obatan yang dibayarkan dengan sistem fee for service atau unbundled, yang terpisah dari kapitasi maupun tarif INA CBG's," ungkapnya.
Meski jumlahnya relatif lebih kecil daripada total pembiayaan kesehatan, Ghufron menegaskan, bahwa hal ini perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, tantangan meningkatkan kesinambungan JKN-KIS tak hanya memastikan ada lebih banyak penerimaan dibandingkan pengeluaran, namun juga soal paket manfaat program berjalan efektif dan efisien.
"Oleh karena itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang kuat antara pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan kefarmasian dalam Program JKN-KIS," kata Ghufron yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance (TC HEALTH) International Social Security Association (ISSA) 2020-2022.
Dapat disampaikan, pada 2020, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Rp 95,5 triliun untuk biaya pelayanan kesehatan di tingkat primer maupun di rumah sakit.
Dari data pembayaran fee for service, tercatat bahwa obat penyakit kronis didominasi oleh obat-obatan untuk diabetes, penyakit jantung, penyakit paru, dan prostatitis.
"BPJS Kesehatan juga mendapatkan bahwa kebanyakan obat kemoterapi digunakan untuk pengobatan leukimia, kanker kolorektal, kanker payudara, dan kanker paru-paru," pungkasnya. (der/fin)