JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Total ada 16 hari libur nasional. Namun, terkait cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus COVID-19.
/p>
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 22 September 2021.
/p>
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB tiga menteri, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/9).
/p>
Dikatakannya, berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa poin yang disepakati. Salah satunya pemerintah belum memutuskan terkait kebijakan cuti bersama tahun depan.
/p>
"Penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebur akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB," katanya.
/p>
Berikut Hari Libur Nasional Tahun 20221 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 194415 April : Wafat Isa Al Masih1 Mei : Hari Buruh Internasional2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih1 Juni : Hari Raya Pancasila9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember : Hari Raya Natal(gw/fin)
/p>