KPK Cecar Ketua DPRD DKI Soal Proses Penganggaran di Banggar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9). Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9).
Meski demikian, Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Prasetyo. Pembeberan keterangan, kata dia, bakal dilakukan saat persidangan dilakukan.
"Akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di pengadilan tipikor," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)