Penuhi Panggilan KPK, Anies Baswedan Pamer Covid-19 di Jakarta Terkendali

fin.co.id - 21/09/2021, 12:44 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Anies Baswedan Pamer Covid-19 di Jakarta Terkendali

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9).

/p>

Di sela-sela kedatangannya, ia memamerkan sejumlah capaiannya dalam penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

/p>

"Pertama, kami, Alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

/p>

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menekankan angka rata-rata kasus positif Covid-19 di Jakarta sangat rendah. Menurut dia, angkanya sekarang 0,7 persen.

/p>

"Tracing di Jakarta delapan kali lipat lebih tinggi dari WHO. Nah, itu kami syukuri," jelas dia.

/p>

Sebelum Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lebih dulu datang ke KPK. Baik Anies dan Prasetyo sama-sama diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

/p>

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

/p>

/p>

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi. 

/p>

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. 

/p>

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. 

/p>

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. 

/p>

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis