News . 21/09/2021, 20:12 WIB
JAKARTA - Aksi penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece apapun alasannya disesalkan banyak pihak. Aksi tersebut tak dibenarkan secara hukum.
/p>
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyebut apa yang dilakukan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kece tidak dapat dibenarkan. Apapun alasannya penganiayaan dengan pemukulan dan melumulri wajah Muhammad kece dengan tinja tak dapat dibenarkan.
/p>
"Main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Karena kita hidup di negara hukum dan ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
/p>
Diutarakannya, jika seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya. Pemberian hukuman tersebut tentunya dengan menghormati prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia.
/p>
Dia menyebut pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap Irjen Napolen Bonaparte. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri atas kejadian itu.
/p>
"Masyarakat jangan terprovokasi terhadap potensi isu-isu yang berkaitan dengan agama. Kita percayakan kepada pihak kepolisian menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com