News . 21/09/2021, 19:53 WIB

Kemarin 11, Sekarang 8 Orang Diperiksa Soal Korupsi Asabri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Dua hari belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 19 orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pemeriksaan dalam rangka mencari tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun tersebut.

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Selasa (21/9) pihaknya memeriksa delapan orang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

/p>

"Saksi RO, selaku Direktur PT OSO Manajemen Investasi, WAW selaku Direktur Pemasaran PT Asia Raya Kapital, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas), SH selaku Direktur PT Karingau Industri Sejahtera, dan YM selaku Karyawan PT Asabri diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).

/p>

Saksi MN dan SV selaku Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri. Sedangkan RMA selaku Head Compliance PT Reliance Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).

/p>

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya.

/p>

Diketahui pada Senin (20/9), sebanyak 11 saksi juga diperiksa terkait korupsi Asabri. Sehingga dalam dua hari ini sebanyak 18 saksi diperiksa Kejagung untuk memburu tersangka baru kasus korupsi Asabri.

/p>

Diketahui pada Selasa (14/9), selain menetapkan tiga orang tersangka baru, tim penyidik juga memeriksa 22 orang saksi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

/p>

Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).

/p>

Para tersangka tersebut merupakan terpidana atau pun terdakwa dalam kasus pidana lain. Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL, sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa.

/p>

Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung.

/p>

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro.

/p>

Selain itu, TT delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

/p>

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

/p>

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

/p>

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com