JAKARTA - Komisi III DPR RI telah memilih sebanyak tujuh dari 11 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Proses pemilihan calon hakim agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
/p>
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, pihaknya telah melaksanakan salah satu tugas konstitusional dalam memilih tujuh calon hakim agung.
/p>
Berikut ini calon hakim agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III DPR dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna:
/p>
- H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)
- Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer. (khf/fin)