JAKARTA - Setelah tiga tahun menjadi buronan, akhirnya Paulus Iwo, koruptor pengadaan penerangan jalan Kota Manado, Sulawesi Utara masuk bui juga. Dia ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Timur.
/p>
"Paulus Iwo ditangkap di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (21/9), pukul 08.50 WIB. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari)Manado ini ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Manado bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
/p>
Dijelaskannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Paulus Iwo dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado APBD tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000.
/p>
Dalam proyek tersebut Paulus Iwo (Direktur PT Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor (SIC) telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek. PT SIC ditentukan sebagai pemenang lelang. Paulus Iwo telah meminjam PT SIC untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
/p>
"Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen adalah palsu. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Paulus telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari. Sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari) dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai. Namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen," bebernya.
/p>
Paulus Iwo teah melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak. Namun, dia menerima pembayaran tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan telah merugikan keuangan negara Rp3.003.155.532.
/p>
“Terpidana diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari,” bebernya lagi.
/p>
Setelah dilaksanakan pengamanan, terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejari Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
/p>
"Akan dieksekusi ke Manado, Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.
/p>
Dia juga mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
/p>
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (gw/lan/fin)
/p>