JAKARTA - Dua mantan petinggi BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di BUMN Perum Perindo terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha periode 2016-2019 yang berakibat kredit macet Rp181 miliar lebih.
/p>
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan upaya pendalaman kasus dugaan korupsi Perum Perindo terus dilakukan. Pihaknya kali memeriksa dua mantan petinggi di BUMN yang bergerak di bidang perikanan tersebut.
/p>
“Dua saksi yang diperiksa adalah WP selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo dan DAG selaku Direktur Operasional Perum Perindo periode 2016-2017," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).
/p>
Dijelaskannya, WP diperiksa terkait mekanisme penunjukan, teknis kerjasama dan pembayaran transaksi dengan mitra perdagangan ikan. Sedangkan DAG diperiksa terkait mekanisme proses bisnis jual beli ikan dan budidaya udang.
/p>
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” ujarnya.
/p>
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
/p>
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019. Selain itu, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783.(gw/lan/fin)
/p>