JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte, masih berstatus anggota Polri aktif. Padahal dia sudah menjadi terpidana dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra di sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
/p>
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte, masih berstatus anggota Polri aktif. Sebab sidang etik terhadap Napoleon belum dilaksanakan. Sidang etik baru bisa dilakukan jika kasus putusan yang diberikan kepada Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
/p>
"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," kata Ferdy dalam keterangannya, Senin (20/9).
/p>
Status hukum Napoleon belum memiliki kekuataan hukum tetap, karena yang bersangkutan tengah mengajukan kasasi. Alasan itu pula yang membuat Napoleon masih berada di Rutan Bareskrim.
/p>
Terkait kasus penganiayaan terhadap Napoleon terhadap Muhammad Kece, Ferdy mengatakan penjaga Rutan Bareskrim diduga lalai dalam tugas.
/p>
"Proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di sel tahanan," ucapnya.
/p>
Napoleon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. (gw/fin)
/p>