JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) yang dilakukan Kejaksaan Agung masih belum menemukan tersangka. Meski demikian, pemeriksaan dalam rangka memburu para tersangka terus dilakukan.
/p>
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 s/d 2020. Pada Senin (20/9) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mencecar seorang saksi.
/p>
“Saksi yang diperiksa adalah WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).
/p>
Diungkapkannya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi.
/p>
“Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” katanya.
/p>
Untuk diketahui, Kejagung telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Askrindo.
/p>
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal ada dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
/p>
Febrie menjelaskan dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.(lan/gw/fin)
/p>