Sektor Agro Sumbang 50,59 Persen Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan Nonmigas

fin.co.id - 18/09/2021, 14:51 WIB

Sektor Agro Sumbang 50,59 Persen Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan Nonmigas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

×

/p>

JAKARTA  - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, kontribusi sektor agro bagi pertumbuhan industri pengolahan nonmigas dan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2021 sebesar 8,77 persen terhadap PDB nasional, atau 50,59 persen terhadap pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas

/p>

“Sebesar 38,42 persen dari pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas tersebut, dikontribusikan oleh subsektor industri makanan dan minuman,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, Sabtu (18/9/2021).

/p>

Selain makanan minuman, kata Putu, sumbangsih juga dari industri pengolahan tembakau sebesar 4,35persen, kemudian industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,86 persen, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,54 persen, serta industri furnitur sebesar 1,42 persen.

/p>

Bersarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada kuartal II-2021 telah mencatatkan surplus USD1,3 miliar. Jauh membaik dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, yang mengalami defisit USD 0,6 miliar.

/p>

“Sektor industri agro dalam hal ini patut diberikan apresiasi karena pada kuartal kedua ini memberikan kontribusi USD 19,64 miliar atau sebesar 28,24 persen terhadap ekspor nasional,” ujarnya.

/p>

Sebagai upaya menggenjot performa sektor industri agro, lanjut Putu, Kemenperin tengah terus mendorong peningkatan dan penguatan melalui implementasi industri 4.0.

/p>

"Selanjutnya, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri," tuturnya.

/p>

"Selain itu, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman, hasil tembakau dan bahan penyegar," pungkasnya. 

/p>

Admin
Penulis