News . 18/09/2021, 09:17 WIB

Sama-sama Duduk di Senayan, Gaji DPR dan DPD Beda Jauh Berikut Rinciannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sama-sama duduk di Senayan. Pakai jas dan juga berdasi. Tetapi ada perbedaan antara anggota DPR RI dengan DPD RI. Mulai dari tugas dan fungsi, hingga besaran gaji.  

/p>

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski sekilas namanya sama, tetapi kewenangannya berbeda. 

/p>

DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang. DPD bertugas memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.

/p>

Tugas utama DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya. Setelah produk legislasi tersebut disahkan, anggota DPD wajib mengawal pelaksanaan Undang-undang di lapangan. 

/p>

Kemudian, DPD akan mengkaji hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan di DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan DPD tentu terkait kepentingan daerah. Misalnya otonomi, pemekaran wilayah hingga pengelolaan sumber daya daerah. 

/p>

Beban kerja yang dipikul anggota DPD, idealnya diberi upah yang layak. Agar tidak terjadi ketimpangan yang berlebihan.  

/p>

Berikut rician gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016:

/p>

Gaji dan Tunjangan Ketua DPD: Rp 62.881.900

/p>

Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp 57.558.850

/p>

Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 74.528.200

/p>

Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 73.084.050

/p>

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD: Rp 71.532.800

/p>

Berikut rincian DPR RI:

/p>

Keterangan Ketua DPR Wakil Ketua Anggota

/p>

Gaji Pokok 5.040.000 4.620.000 4.200.000

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com