JAKARTA - Sama-sama duduk di Senayan. Pakai jas dan juga berdasi. Tetapi ada perbedaan antara anggota DPR RI dengan DPD RI. Mulai dari tugas dan fungsi, hingga besaran gaji.
/p>
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski sekilas namanya sama, tetapi kewenangannya berbeda.
/p>
DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang. DPD bertugas memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.
/p>
Tugas utama DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya. Setelah produk legislasi tersebut disahkan, anggota DPD wajib mengawal pelaksanaan Undang-undang di lapangan.
/p>
Kemudian, DPD akan mengkaji hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan di DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan DPD tentu terkait kepentingan daerah. Misalnya otonomi, pemekaran wilayah hingga pengelolaan sumber daya daerah.
/p>
Beban kerja yang dipikul anggota DPD, idealnya diberi upah yang layak. Agar tidak terjadi ketimpangan yang berlebihan.
/p>
Berikut rician gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016:
/p>
Gaji dan Tunjangan Ketua DPD: Rp 62.881.900
/p>
Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp 57.558.850
/p>
Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 74.528.200
/p>
Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 73.084.050
/p>
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD: Rp 71.532.800
/p>
Berikut rincian DPR RI:
/p>
Keterangan Ketua DPR Wakil Ketua Anggota
/p>
Gaji Pokok 5.040.000 4.620.000 4.200.000