JAKARTA - DPR RI telah menerima 11 nama calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) yang dipastikan uji kelayakan dan pemilihannya di DPR akan berjalan transparan.
/p>
"Proses pemilihan calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (17/9).
/p>
Hal itu dikatakannya saat menerima penyampaian usulan nama-nama calon Hakim Agung tahun 2021.
/p>
KY diketahui telah melakukan seleksi calon Hakim Agung sejak Februari hingga Agustus 2021 dan membuka rekrutmen dari internal hakim karier maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
/p>
Puan menjelaskan, sebanyak 11 calon Hakim Agung tersebut disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh Presiden. Dia berharap seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon Hakim Agung terbaik.
/p>
"Diharapkan hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung," ujarnya.
/p>
Ia mengingatkan, agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan kepada DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
/p>
Menurut dia, meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen.
/p>
"Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia," katanya.
/p>
Puan mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan uji kelayakan 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial.
/p>
Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi, namun tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sehingga rekrutmen calon Hakim Agung dapat memenuhi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
/p>
Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses "fit and proper test" terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (20-21 September).
/p>
Sebanyak 8 dari 11 calon Hakim Agung yang disampaikan KY kepada DPR RI adalah dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer. (ant/khf/fin)
/p>