News

WNA Masuk Indonesia Diperketat, PCR Tiga Kali Karantina Delapan Hari

JAKARTA - Keputusan pemerintah menutup beberapa bandara dan memperketat persyaratan warga asing yang mau masuk ke Indonesia diapresiasi. Kebijakan itu, diharapkan bisa mencegah risiko penularan COVID-19 varian baru.

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengatakan, kebijakan untuk menutup pintu masuk WNA dari negara yang kasus COVID-19 atau varian baru masih tinggi sudah tepat. Hanya implementasinya harus konsisten dan pengawasannya ketat.

Pemerintah menutup pintu masuk kedatangan mancanegara. Kunjungan dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Selain itu, para pendatang dari mancanegara wajib tes PCR tiga kali dan menjalani karantina selama delapan hari.

Nurhadi meminta kebijakan itu berlaku maksimal. Jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri masuk tidak sesuai persyaratan, karena implikasinya sangat berisiko.

Dia sepakat kebijakan pemerintah itu tentu akan mempengaruhi bisnis di sektor penerbangan.

"Tapi tentu kita harus memilih dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan jiwa manusia," ucap Nurhadi, Kamis (19/9).

Menurut Nurhadi, saat ini kondisi beberapa daerah membaik. Indikatornya antara lain ada perubahan level atau tingkat keparahan penyebaran kasus COVID-19.

"Tentu ini keberhasilan yang perlu kita apresiasi kepada pemerintah meski kita tidak boleh euforia berlebih," katanya.

Tapi, kata dia kebijakan pemerintah tanpa dukungan masyarakat akan sia-sia. Nurhadi berharap kebijakan PPKM diikuti kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Disiplin protokol kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangatlah penting sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona," tandasnya. (khf/fin)

Berita Terkait