Kejagung Kembali Panggil Seorang Saksi Kasus Korupsi PT AMU
JAKARTA - Belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana PT AMU.
dalam kaitan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Kamis (16/9) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa seorang saksi terkait korupsi PT AMU, anak usaha Askrindo tahun anggaran 2016-2020.
"Saksi yang diperiksa adalah FD, Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Ternate. Dia diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penarikan tunai biaya operasional," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9).
Diungkapkannya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh para saksi.
“Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU),” katanya.
Diketahui pada Selasa (14/9), tim penyidik juga memeriksa seorang saksi yaitu MRY, selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Mamuju, Sulawesi Barat. MRY juga diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional.
Untuk diketahui, Kejagung telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Askrindo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal ada dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
Febrie menjelaskan dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.(lan/gw/fin)