Hersubeno Arief Dipolisikan PDIP, FNN: Harusnya ke Dewan Pers!
JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta melaporkan jurnalis Forum News Network (FNN), Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Presiden RI-5 Megawati Soekarnoputri sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Terkait itu, Pemimpin Redaksi FNN, Mangarahon Dongoran angkat bicara.
Mangarahon Dongoran mengatakan, konten Hersubeno Arief di YouTube Hersubeno Point merupakan produk jurnalistik dari FNN. Maka segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Secara keseluruhan konten berjudul : Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP yang di-upload Hari Kamis tanggal 9 September 2021 dengan durasi 12.43 menit sama sekali tidak mengandung unsur hoax. Akan tetapi, menyajikan adanya informasi berita di berbagai platform percakapan (WAG), medsos dan Portal media," kata Mangarahon Dongoran lewat keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Dijelaskan bahwa, mengenai kalimat yang dipersoalkan bahwa Hersubeno mengaku mendapat WA dari seorang dokter: Megawati Koma. ICU RSPP. Valid 1.000 persen harusnya dilihat secara utuh, bahwa Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi.
"Artinya Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi dimana hoax-nya?" ujarnya.
Kemudian pada kalimat akhir video Hersubeno juga mengingatkan bahwa setiap kali mendengar berita yang simpang siur jangan langsung percaya. Perlu bersikap skeptis, melakukan verifikasi, mencari informasi, konfirmasi, apakah berita itu cukup kredibel. Atau hanya rumor.
"Setelah itu, dalam konten tersebut sebagai penutup juga ditampilkan berita yang dikutip dari portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto bahwa Ibu Megawati dirawat di Rumah Sakit," terangnya.
"Jadi sekali lagi sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoax, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur Kesehatan Megawati," sambung Mangarahon.
Mangarahon mengatakan bahwa seharusnya kasus tersebut dibawa ke Dewan Pers, bukan malah ke Kepolisian.
"Hendaknya membawa kasus tersebut kepada Dewan Pers, bukan kepada polisi. Hal itu sesuai dengan MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017," terangnya.
FNN juga menyesalkan langkah pelaporan tersebut. "Kami tegaskan sekali lagi, semestinya gunakan hak jawab terlebih dahulu ke FNN dengan tembusan ke Dewan Pers," ucapnya. (da/fin)