JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Mabes Polri melakukan penyidikan kasus pembuatan paspor terpidana Adelin Lis yang berganti nama Hendro Leonardi. Sebab beredar dugaan oknum pejabat Kemenkumham yang diduga membantu.
/p>
Jika terdapat bukti dan alat-alat bukti yang cukup, Boyamin meminta aparat segera lakukan penetapan tersangka.
/p>
"Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya Asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan, apalagi ini membantu buron," katanya, Rabu (15/9).
/p>
Dia mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.
/p>
Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis. "Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," ujarnya.
/p>
Boyamin membeberkan, dirinya mendapat dokumen dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
/p>
Perubahan nama tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tahun 2008. Sehingga, tersangka Adelin Lis alias Hendro Leonardi bisa lari ke Singapura hingga 2021.
/p>
Dari data yang diterima, pada poin pertama, paspor atas nama Hendro Leonardi dengan nomor A5947562 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara tanggal 2 Juli 2008 s.d 2 Juli 2013.
/p>
Kemudian poin dua menyebut bahwa paspor RI atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanggal 30 April 2002 s.d 30 April 2007.
/p>
TELAAH
/p>
Sementara, Insektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Khairuddin mengatakan pemeriksaan internal masih dilakukan di Ditjen Imigrasi. "Dari Itjen belum melakukan pemeriksaan atas hal dimaksud, masih dalam proses telaah," singkatnya saat dikonfirmasi fin.co.id melalui pesan singkat Whatsapp (WA), Rabu (15/9).
/p>
Diketahui, beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan mengenai ditangkapnya buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Ia merupakan terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
/p>
Adelin yang sudah menjadi buron selama 13 tahun ini, akhirnya ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia pada, Sabtu 19 Juni 2021. Yaitu setelah keberadaannya di Singapura terdeteksi oleh Kejagung.
/p>
Dibalik pelarian Adelin, terungkap karena ia ternyata telah empat kali berganti paspor RI. Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, yang oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
/p>
Namun pada saat itu, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.