News . 14/09/2021, 19:05 WIB

Vaksinasi Jadi Syarat Turun Level PPKM

Penulis : Admin
Editor : Admin

/p>

JAKARTA - Masih banyak stok dosis vaksin di daerah yang belum disuntikkan ke masyarakat. Pemerintah daerah pun diminta bergerak cepat. Cakupan vaksinasi akan menjadi indikator evaluasi penurunan level PPKM.

/p>

"Data Kemenkes menyebut ada 41 juta dosis vaksinasi saat ini ada pada stok provinsi dan kabupaten/kota. Stok itu belum disuntikkan. Ini sangat disayangkan mengingat animo masyarakat yang tinggi untuk vaksinasi," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Senin (13/9).

/p>

Pemerintah, lanjutnya, memasukkan cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM. Menurutnya, proses transisi hidup bersama COVID-19, telah diputuskan.

/p>

"Saat ini kebijakan pemerintah adalah memasukkan cakupan indikator vaksinasi dalam evaluasi penurunan PPKM. Mulai dari level 3 ke level 2, dan level 2 ke level 1 di Jawa-Bali," pungkas Luhut. (rh/fin)

/p>

Kriteria Cakupan Vaksin Berdasarkan Penurunan Level:

/p>

  1. Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen. Ini sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.
  2. Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen. Ini sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.
  3. Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk mengejar target berdasarkan poin 1. Jika tidak bisa dicapai, akan dinaikkan statusnya ke level 3. (rh/fin)
/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com