Realisasi Investasi KEK Tembus Rp32 Triliun, Ciptakan 26 Ribu Lapangan Kerja
JAKARTA - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih jadi fokus pemerintah. Tujuannya, untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan.
Termasuk membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Jenis usaha yang disasar yakni industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.
Hingga saat ini, Pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK Industri dan 8 KEK Pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK sedang dalam tahap pembangunan.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, realisasi investasi dalam pembangunan kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp19,52 triliun.
Investasi pembangunan kawasan tersebut, secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi 19 KEK mencapai Rp92,3 triliun hingga Juli 2021. Dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.
Hingga Juli 2021 ini, telah terdapat 166 Pelaku Usaha/Investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp3,66 triliun pada 2021.
“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan telah memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (13/9).
Untuk memperoleh fasilitas fiskal tersebut, badan usaha dan pelaku usaha di KEK wajib menggunakan sistem aplikasi di KEK. Dengan prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik.
Yang terintegrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.
Tercatat, pada Agustus 2021 capaian pemanfaatan penggunaan sistem aplikasi KEK sebagai berikut. Yang pertama, telah dilakukan penginputan Profil Badan Usaha/Pelaku Usaha sebanyak 129 profil.
Selanjutnya, terdapat 11 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai barang mencapai Rp740 miliar. Dan, terdapat 65 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi jasa mencapai Rp1,21 triliun.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan memiliki komitmen yang kuat. Untuk mendukung operasionalisasi dalam pengembangan KEK. Dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan melalui penerbitan Peraturan Daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Selain itu, dibutuhkan komitmen dan profesionalisme Badan Usaha Pembangun dan Pengelolanya, dalam mengelola KEK untuk memenuhi target yang telah disepakati dengan Dewan Nasional KEK,” pungkasnya. (khf/fin)