JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
/p>
"Pada Selasa 14 September 2021, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9).
/p>
Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).
/p>
Dikatakan Leonard, ketiga tersangka tersbeut merupakan terpidana atau pun terdakwa dalam kasus pidana lain.
/p>
"Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL, sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa," katanya.
/p>
Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung.
/p>
Diketahui, Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Kamis (26/8). Sehingga total ada 10 orang tersangka.
/p>
Satu tersangka baru yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.
/p>
"TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019," kata Leonard, Kamis (26/8).
/p>
TT merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
/p>
Selain itu, dalam kasus ini delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).
/p>
Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
/p>
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
/p>
Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
/p>
Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.