News . 13/09/2021, 19:13 WIB
JAKARTA - Sebanyak 20 orang saksi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Para saksi yang diperiksa diantaranya tiga orang petugas PLN dan tiga petugas pemadam kebakaran (Damkar).
/p>
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya memeriksa 20 saksi pada Senin (13/9). Para saksi yaitu 14 orang petugas Lapas yang berjaga, tiga petugas PLN, dan tiga petugas pemadam kebakaran.
/p>
"Ada tiga orang saksi dari PLN yang kami periksa hari ini. Tiga orang pemadam kebakaran yang juga diperiksa hari ini," katanya, Senin (13/9).
/p>
Diketahui kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 46 narapidana tersebut diduga akibat korsleting listrik. Diduga titik awal api ada di sel nomor 4 Blok C2.
/p>
"Di salah satu sel yang ada di Blok C2, itu dugaannya, di sel (penjara) nomor 4, ada dugaan di sana. Tapi kan harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium dulu dari Puslabfor," ucapnya.
/p>
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut setelah penyidik menaikkan status kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menduga adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
/p>
"Hasil gelar perkara kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP sudah ditemukan. Memang ada pidana disitu sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com