Pekerja Kena PHK Ternyata Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Loh, Begini Syaratnya...

fin.co.id - 13/09/2021, 11:09 WIB

Pekerja Kena PHK Ternyata Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Loh, Begini Syaratnya...

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

×

/p>

JAKARTA -  Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah bulan Juni 2021 ternyata tetap berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU sepanjang memenuhi persyaratan.

/p>

Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, Senin (13/9/2021), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU meski sudah kena PHK.

/p>

Berikut Persyaratannya:

/p>

- Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021

/p>

- Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021. 

/p>

- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I  www.bsu.kemnaker.go.id

/p>

- Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dengan target total penerima BSU 8,7 juta orang.

/p>

Dapata disampaikan, bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

/p>

Admin
Penulis