×
/p>
JAKARTA - Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah bulan Juni 2021 ternyata tetap berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU sepanjang memenuhi persyaratan.
/p>
Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, Senin (13/9/2021), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU meski sudah kena PHK.
/p>
Berikut Persyaratannya:
/p>
- Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021
/p>
- Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.
/p>
- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
/p>
- Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dengan target total penerima BSU 8,7 juta orang.
/p>
Dapata disampaikan, bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
/p>