Kasus Suap Perkara, Eks Penyidik KPK Jalani Sidang Perdana
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan perkara, Senin (13/9).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Benar, hari ini, dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/9).
Selain Robin, sidang yang sama juga digelar untuk terdakwa sekaligus pengacara Maskur Husain. Adapun rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Senin (6/9), Robin diduga menerima suap total Rp11,025 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan perkara selama kurun Juli 2020 hingga April 2021.
Robin diduga menerima uang dari Azis dan Aliza sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Selain Azis dan Aliza, Robin juga diduga menerima uang sejumlah Rp1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Rp507 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna, Rp525 juta dari Usman Effendi, dan Rp5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (riz/fin)