JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan perkara, Senin (13/9).
/p>
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
/p>
"Benar, hari ini, dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/9).
/p>
Selain Robin, sidang yang sama juga digelar untuk terdakwa sekaligus pengacara Maskur Husain. Adapun rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB.
/p>
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Senin (6/9), Robin diduga menerima suap total Rp11,025 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan perkara selama kurun Juli 2020 hingga April 2021.
/p>
Robin diduga menerima uang dari Azis dan Aliza sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
/p>
Selain Azis dan Aliza, Robin juga diduga menerima uang sejumlah Rp1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Rp507 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna, Rp525 juta dari Usman Effendi, dan Rp5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (riz/fin)
/p>