Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten

fin.co.id - 13/09/2021, 11:08 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten

Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin (13/9).

Pemanggilan itu dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2017.

"Hari ini (13/9) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/9).

Kedua pegawai itu antara lain Endang Saprudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 dan Endang Suherman selaku pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf PPID.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2017.

Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara terperinci ihwal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka mau pun konstruksi lengkap perkaranya.

Sebagaimana kebijakan KPK terbaru, pengumuman itu dilakukan usai upaya paksa penangkapan atau pun penahanan tersangka dilakukan. (riz/fin)

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID