Eks Penyidik KPK Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin

fin.co.id - 13/09/2021, 14:27 WIB

Eks Penyidik KPK Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengakui menerima suap dari berbagai pihak terkait dengan pengurusan perkara. Namun, ia membantah telah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado.

/p>

"Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin usai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

/p>

Dalam perkara tersebut, Robin dan rekannya yang berprofesi sebagai advokat, Maskur Husain, didakwa menerima suap senilai total Rp11,5 miliar, dengan perincian Rp11,025 miliar dan USD36 ribu atau sekitar Rp513 juta. Suap itu disebut terkait pengurusan lima perkara di KPK.

/p>

Ia mengaku khilaf melakukan perbuatan haram tersebut dengan menipu banyak pihak yang diduga terlibat.

/p>

"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M. Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," kata Robin.

/p>

Mendengar pernyataan Robin, Ketua Majelis Hakim Djumyanto lantas memotong dengan menanyakan perihal pengajuan eksepsi atau nota keberatan.

/p>

"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Robin.

/p>

/p>

Dalam kesempatan itu, Robin pun menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan Polri.

/p>

"Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal," ungkap Robin.

/p>

Sementara itu, Maskur Husain juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

/p>

"Setelah saya mendengar dan menyimak dakwaan, karena apa yang dibacakan berkaitan langsung dengan profesi sebagai seorang advokat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan praktik peradilan dan saya paham betul dengan apa yang saya lakukan maka saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Maskur.

/p>

Adapun Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

/p>

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis