JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa ada ribuan orang positif COVID - 19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan. Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna HITAM pada saat memindai QR Code di pintu masuk Pusat Perbelanjaan.
/p>
Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna HITAM adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan.
/p>
"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna HITAM tersebut maka semakin menegaskan bahwa Pusat Perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).
/p>
BACA JUGA: Melihat Lebih Dekat Pembangunan Infrastruktur PUPR di Jawa Tengah
/p>
Pertanyaan selanjutnya adalah, kemana ribuan orang tersebut pergi setelah ditolak masuk ke Pusat Perbelanjaan ?
/p>
"Penanganan orang yang terpapar COVID - 19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat - tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," ujar Alphonzus.
/p>
Pusat Perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang - orang yang terpapar COVID - 19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan.
/p>
"Namun bagaimana dengan tempat - tempat umum lainnya yang belum dan tidak memiliki kemampuan serta sarana / pra - sarana untuk mendeteksi, menolak dan mencegah ribuan orang positif COVID - 19 memasuki fasilitasnya ?," kata dia.
/p>
Pusat Perbelanjaan sendiri menurutnya berlakukan 2 ( dua ) lapis protokol COVID - 19. Alphonzus mengungkapkan, saat ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
/p>
Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
/p>
"Jadi sekarang ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan 2 (dua) protokol COVID - 19 yaitu Protokol Kesehatan dan Protokol Wajib Vaksinasi. Pemberlakuan kedua protokol dimaksud adalah bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat," tegasnya. (git/fin)
/p>