Petugas mengecek kartu vaksin Covid-19 kepada pengunjung yang akan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Minggu (12/10). Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Uji coba pembukaan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021 lalu.(Issak Ramdhani / fin.co.id)
Suasana tempat hiburan sepi pengunjung saat PPKM di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Minggu (12/10). Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Uji coba pembukaan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021 lalu.(Issak Ramdhani/ fin.co.id)
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan pada wahana permainan dan tempat umum di Dunia Fantasi, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Minggu (12/10). Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Uji coba pembukaan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021 lalu.(Issak Ramdhani/ fin.co.id)
Petugas mengecek kartu vaksin Covid-19 kepada pengunjung yang akan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Minggu (12/10). Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Uji coba pembukaan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021 lalu.(Issak Ramdhani / fin.co.id)