News . 12/09/2021, 14:18 WIB
JAKARTA - Sebuah pengadilan memenangkan gugatan Epic Games, developer Fortnite, atas Apple.
/p>
Dengan demikian, konsumen kini tidak lagi memerlukan sistem pembayaran App Store, untuk melakukan transaksi in-app purchase.
/p>
Efeknya, Apple tidak lagi berhak atas pembagian hasil 30 persen, atas setiap transaksi yang terjadi.
/p>
Menurut TechRadar (12/9), hal ini pertama kali dilaporkan Nalay Patel dari The Verge, melalui akun Twitter-nya.
/p>
Seperti diketahui, App Store adalah mesin pencetak uang bagi perusahaan Cupertino itu.
/p>
Menurut sebuah studi 2020, setidaknya setengah triliun dolar, di hasilkan Apple dari transaksi toko digital ini.(ruf/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com