News . 12/09/2021, 14:18 WIB

Developer Fortnite Menang Gugatan Atas Apple

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Sebuah pengadilan memenangkan gugatan Epic Games, developer Fortnite, atas Apple.

Dengan demikian, konsumen kini tidak lagi memerlukan sistem pembayaran App Store, untuk melakukan transaksi in-app purchase.

Efeknya, Apple tidak lagi berhak atas pembagian hasil 30 persen, atas setiap transaksi yang terjadi.

Menurut TechRadar (12/9), hal ini pertama kali dilaporkan Nalay Patel dari The Verge, melalui akun Twitter-nya.

Seperti diketahui, App Store adalah mesin pencetak uang bagi perusahaan Cupertino itu.

Menurut sebuah studi 2020, setidaknya setengah triliun dolar, di hasilkan Apple dari transaksi toko digital ini.(ruf/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id