Developer Fortnite Menang Gugatan Atas Apple

fin.co.id - 12/09/2021, 14:18 WIB

Developer Fortnite Menang Gugatan Atas Apple

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sebuah pengadilan memenangkan gugatan Epic Games, developer Fortnite, atas Apple.

/p>

Dengan demikian, konsumen kini tidak lagi memerlukan sistem pembayaran App Store, untuk melakukan transaksi in-app purchase.

/p>

Efeknya, Apple tidak lagi berhak atas pembagian hasil 30 persen, atas setiap transaksi yang terjadi.

/p>

Menurut TechRadar (12/9), hal ini pertama kali dilaporkan Nalay Patel dari The Verge, melalui akun Twitter-nya.

/p>

Seperti diketahui, App Store adalah mesin pencetak uang bagi perusahaan Cupertino itu.

/p>

Menurut sebuah studi 2020, setidaknya setengah triliun dolar, di hasilkan Apple dari transaksi toko digital ini.(ruf/fin)

/p>

Admin
Penulis