News . 11/09/2021, 15:13 WIB
×
/p>
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) memastikan, bahwa perguruan tinggi yang berada di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 juga diizinkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
/p>
Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, meski perguruan tinggi di zona PPKM level 1-3 diizinkan PTM terbatas, namun terdapat perbedaan dengan PTM terbatas yang digelar di sekolah.
/p>
"Diperbolehkan PTM terbatas tapi peraturannya mengkuti dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti)," kata Nadiem, di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).
/p>
Nadiem menjelaskan, salah satu hal yang membuat berbeda antara PTM terbatas di kampus dan sekolah ada pada skala jumlah peserta didik. Kemudian, perbedaan berikutnya ialah mahasiswa bisa berada dari daerah mana saja.
/p>
"Skalanya beda ya sekolah SD, SMP, jumlah mahasiswa berbeda, dan interaksi pergerakannya berbeda," terangnya.
/p>
Terkait teknis kuliah tatap muka terbatas, Nadiem mengaku sudah sepenuhnya menyerahkan pada Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam. Namun yang pasti, ia menegaskan, bahwa perguruan tinggi di zona PPKM level 1-3 boleh menjalankan PTM terbatas.
/p>
"Saya bakal turut memantau pelaksanaan PTM terbatas di kampus dan akan melakukan inspeksi ke sejumlah perguruan tinggi," pungkasnya.
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com