JAKARTA - Seperti diketahui, per 8 September 2021, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID.
/p>
Mereka bisa menggunakan sertifikat digital, dengan aplikasi PeduliLindungi, atau juga menunjukan bukti fisik.
/p>
Namun pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang belum divaksin lantaran memiliki kondisi medis tertentu.
/p>
Ya, seperti diketahui, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka dengan kondisi Kesehatan tertentu, belum atau masih terlalu berisiko untuk menerima vaksin.
/p>
Untungnya bagi mereka dengan kondisi ini, diberi kelonggaran, namun dengan syarat tertentu.
/p>
Menurut laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 (10/9), mereka dengan kondisi di atas wajib menyertakan surat keterangan resmi dokter.
/p>
Surat ini dapat diperoleh dengan meminta, baik dari dokter yang bertugas di Puskesmas atau Rumah Sakit.(ruf/fin)
/p>