MAKI Ingatkan KPK Jangan Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

fin.co.id - 10/09/2021, 09:56 WIB

MAKI Ingatkan KPK Jangan Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutupi hasil pemeriksaan saksi ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari.

/p>

Boyamin menilai KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

/p>

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Boyamin, Jumat (10/9).

/p>

Ia mengungkapkan, sikap tertutup lembaga antirasuah juga mengkhianati asas transparansi yang sering kali digaungkan.

/p>

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," kata dia.

/p>

KPK pun, kata dia, harus mematuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

/p>

Pasal tersebut berbunyi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

/p>

/p>

Asas keterbukaan yang tercantum dalam pasal kemudian diperjelas dalam Penjelasan Pasal 5 UU KPK.

/p>

Dikatakan, keterbukaan adalah sebagai asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

/p>

Lalu, akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

/p>

Diketahui, Oktavia Dita Sari diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ia diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis