Iklan
Iklan
News

Anda Gak Bisa Naik KRL jika Tak Penuhi Syarat Ini

JAKARTA - Anda pengguna KRL namun sudah beberapa waktu ini belum lagi menggunakan jasa transportasi ini?Mulailah bersiap-siap untuk memilikinya.

Karena semenjak 8 September 2021 lalu, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID.

Menurut situs resmi Satgas Penanganan COVID-19, data sertifikat ini nantinya akan dicocokkan dengan KTP penumpang.

Penumang KRL dapat menunjukan sertifikat ini, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk foto digital maupun fisik.

Mereka yang menggunakan KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter, wajib menyertai data yang dimaksud.(ruf/fin)

Berita Terkait