News . 10/09/2021, 15:00 WIB
JAKARTA - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Tiga di antaranya adalah otak peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/9).
/p>
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 19 orang sebagai pelaku perusakan.
/p>
"Total semua 19 dari 22 tersangka merupakan pelaku perusakan di lapangan. Sedangkan sisanya (3 orang) merupakan aktor intelektual," ujarnya, dikutip laman resmi Polri, Jumat (10/9).
/p>
Ditegaskannya, sebagian besar tersangka adalah masyarakat sekitar desa Balai Harapan. Namun, ada pula masyarakat luar desa yang turut terlibat perusakan ini.
/p>
"Sebagian besar pelaku warga di desa balai harapan. Ada yang dari kota Sintang," ujarnya.
/p>
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigit Tri Hardjanto memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme. Hal tersebut untuk menanggapi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.
/p>
"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” jelasnya.
/p>
Dalam perkara ini, 19 tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, tiga tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun.
/p>
Diketahui, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9). Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com