News . 09/09/2021, 18:02 WIB
JAKARTA - Kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menyebabkan 44 orang meninggal ditangani sepenuhnya oleh Polri. Kementerian Hukum dan HAM saat ini fokus pada penanganan para napi yang menjadi korban baik meninggal maupun dalam perawatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pihaknya menyerahkan penyelidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten kepada aparat kepolisian. Terlebih jika kasus tersebut ada dugaan unsur pidana.
"Kaitan adanya urusan pidana di dalam peristiwa kebakaran, kita serahkan kepada kepolisian yang sekarang sedang menyelidiki," katanya, Kamis (9/9).
Dikatakannya, Kemenkumham saat ini fokus pada penanganan terhadap napi yang meninggal dunia dan sedang dalam perawatan. Terlebih saat polisi tengah mengumpulkan data keluarga untuk pengurusan napi yang meninggal dalam peristiwa kebakaran.
"Biar saja penyelidikan berjalan. Kita fokus pada kedatangan keluarga napi untuk mengurus jenazah yang ada. Sebab kasus ini masih diselidiki dengan dugaan sementara arus pendek listrik," katanya.
Sebelumnya Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 20 saksi. Ada tiga klaster saksi yang diperiksa.
"Petugas piket jaga malam, kemudian yang kedua ada yang di sekitaran, lalu yang ketiga penghuni di blok tersebut yang saat ini masih dimintai keterangan," ujarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi kebakaran.
"Ada beberapa yang kita bawa antara lain kabel-kabel, beberapa alat listrik dan saluran instalasi," katanya.
Dugaan sementara kebakaran karena korsleting listrik. Akan tetapi kepastian, penyebab kebakaran akan disampaikan usai Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).(gw/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id