MA Tolak Gugatan Uji Materiil Perkom Alih Status Pegawai KPK

fin.co.id - 09/09/2021, 19:17 WIB

MA Tolak Gugatan Uji Materiil Perkom Alih Status Pegawai KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.Perkom tersebut sebagaimana diketahui memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

/p>

MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut MA, berdasarkan aturan itu TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

/p>

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis (9/9).

/p>

Putusan tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

/p>

MA berpendapat aturan TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK. Sebagai persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

/p>

“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namum karena hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi putusan perkara. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis