Iklan
Iklan
News

KPK Panggil Eks Direktur Jasindo dan Mantan Kadiv BP Migas

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Eko Wari Santoso, Kamis (9/9). Selain Eko, penyidik juga memanggil mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan BP Migas, Bambang Yuwono.

Eko dan Bambang rencananya bakal dimintai keterangan sebagai saksi. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS dengan tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah (SLH).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SLH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/9).

Eko Wari Santoso diketahui pernah bersaksi dalam persidangan mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono.

Dalam persidangan itu, Eko mengaku pernah menerima USD50 ribu dari Solihah. Uang itu digunakan untuk biaya entertain.

Adapun Solihah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka. 

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2020 lalu. Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Jumlah Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar. Sementara sisa Rp1,3 miliar lainnya digunakan untuk kepentingan Kiagus. 

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah USD600 ribu.

Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar USD400 ribu dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah USD200 ribu. (riz/fin)

Berita Terkait