DPR: Dibentuk Sebagai Perpanjangan Tangan, BUMN Belum Kontribusi
JAKARTA - Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih jadi sorotan. Rendahnya penerimaan negara dari BUMN, menjadi catatan tersendiri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, masih banyak BUMN yang belum mampu memberikan kontribusi secara signifikan kepada negara. Khususnya pada sektor penerimaan.
Ia mencontohkan, pada 2019 lalu, hanya 85 persen total penerimaan negara atas laba berupa setoran dividen berasal dari sepuluh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Martin menjelaskan, saat ini pengaturan tentang BUMN, salah satunya, dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja BUMN, undang-undang eksisting tersebut dinilai perlu dilakukan pembaruan.
“BUMN dibentuk sebagai perpanjangan tangan negara dalam rangka melaksanakan tugas mengelola potensi cabang produksi yang penting melalui berbagai sektor," ujar Martin lewat keterangan resmi dikutip Kamis (9/9).
Martin mengatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan cabang produksi penting oleh BUMN, masih ditemukan banyak inefisiensi dan kesalahan dalam tata kelola BUMN yang menyebabkan kinerja BUMN tidak optimal.
"Oleh karena itu, inisiatif penyusunan Undang-Undang tentang BUMN yang baru telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021," ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Komisi VI DPR RI berharap, mendapatkan sumbangan pemikiran dan masukan terhadap proses pembahasan Naskah Akademik dan RUU BUMN yang saat ini sedang dilaksanakan.
Sehingga, ke depannya RUU BUMN yang baru dapat membawa hasil yang maksimal bagi perbaikan tata kelola BUMN di Indonesia, menjadi Lebih efisien, profesional, transparan dan berdaya saing. (khf/fin)