/p>
JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sugito, mengeluhkan dirinya merasa dipersulit oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta. Ini terjadi saat dirinya hendak melakukan perjalanan ke Doha, Qatar.
/p>
Pihak KKP tidak bersedia memberikan legalisir atau cap untuk sertifikat vaksinasi yang dimilikinya. Padahal, legalisir itu adalah syarat wajib untuk masuk ke Qatar. Hal ini, sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.
/p>
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyesalkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus peduli dengan warga Indonesia yang akan pergi berangkat ke luar negeri.
/p>
"Terkecuali negara tersebut menutup akses dari Indonesia atau lockdown, tak masalah jika ada WNI yang dicegah di bandara. Tapi dalam kasus ini kan tidak. Justru aturan dari Qatar mewajibkan adanya legalisir dari Pemerintah Indonesia. Ini syarat wajib agar WNI bisa masuk ke Qatar. Jadi kalau Qatar terbuka dengan Indonesia, maka kenapa ada WNI yang dipersulit. Ini sebuah kesalahan fatal," kata Jerry Massie kepada FIN di Jakarta, Rabu (8/9).
/p>
Seharusnya, lanjut Jerry, KKP memberikan bantuan kepada WNI yang akan pergi ke luar negeri. Dia menyebut Kemenkes bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID -19 dan Kemenkumham untuk urusan imigrasi. Ini terkait kebijakan atau flight policy untuk penerbangan. Baik kedatangan maupun keberangkatan.
/p>
"Bukan melarang orang berangkat. Kalau licence to flight atau kelengkapan surat-surat tidak ada, maka disampaikan ke penumpang. Jadi jangan mempersulit," pungkasnya.
/p>
Seperti diberitakan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sugito, mengeluhkan dirinya merasa dipersulit atau tidak dibantu oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, dia hendak melakukan perjalanan ke Doha, Qatar.
/p>
Sugito mengaku terhambat pergi ke Doha lantaran pihak KKP tidak bersedia memberikan legalisir untuk sertifikat vaksinasi yang dimilikinya. Legalisir dibutuhkan sebagai syarat untuk memasuki negara Qatar.
/p>
Sugito pun menulis surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Tujuannya sebagai pembelajaran dan awareness terhadap pihak terkait. Terutama, terhadap persoalan-persoalan yang timbul di lapangan dan membutuhkan penyelesaian segera. Ia sendiri mengaku mengalami kerugian akibat kejadian itu. Mulai gagal berangkat hingga kerugian materi dan waktu.
/p>
Berikut Isi Surat Terbuka Sugito kepada Menkes RI:
/p>
Selamat malam, Bapak Menteri Kesehatan RI
/p>
Kami WNI yang ada perjalanan ke Doha Qatar pada hari Selasa, 7 Sep. 2021, dan kami sudah melakukan registrasi ke pemerintahan Qatar, tidak di approve karena sertifikat vaksinasi yang kami download dari aplikasi peduli lindungi harus dicap oleh Kementerian Kesehatan RI (permintaan sebagaimana terlampir)
/p>
Kami komunikasikan dengan Maskapai Qatar Airlines, mereka menyarankan ke KKP Soekarno Hatta di terminal 3 lantai 3 dari jam 17.00 rencana penerbangan kami reschedule ke jam 01.50. Kami coba kontak teman di Kemenkes juga mereka menyarankan sama, utk menghubungi KKP Soekarno Hatta. Jam 21.15 para petugas KKP baru hadir kami sampaikan masalah kami di atas mereka menolak untuk mencap sertifikat vaksinasi yang kami punya sebenarnya itu juga dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kami jadi bingung. Biasanya kalau seperti sekolah yang mengeluarkan sertifikat/ijazah apabila orang meminta verifikasi/ legalisir mereka melakukannya. Ini tidak mau sama sekali. Lalu saya tanya bagaimana solusinya, mereka bilang tidak tahu karena tidak ada juklaknya.
/p>
Waduh saya rugi waktu, rugi uang reschedule dan rugi transport. Kok di negeri Republik Indonesia hal sederhana jadi sulit. Petugas KKP yang adalah Abdi Negara yg digaji dengan pajak dari rakyat ketika rakyatnya membutuhkan malah mempersulit tidak memberikan solusi.