/p>
JAKARTA - Pasar swalayan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong wilayah DKI Jakarta, diwajibkanmenggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kewajiban ini tertuang dalam sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga di Ibukota.
/p>
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (8/9). Penggunaan aplikasi itu sebagai bagian pemeriksaan baik bagi pegawai dan pengunjung yang sudah divaksinasi.
/p>
Dalam aturan terbaru yang ditandatangani Anies pada Senin (6/9) tersebut, jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
/p>
Kapasitas pengunjung yang diperbolehkan adalah 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
/p>
Penerapan serupa sebelumnya sudah dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan dengan pemeriksaan melalui pindai barcode sebelum masuk mal.
/p>
Untuk mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen. Sementara jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
/p>
Sedangkan restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Satu meja maksimal dua orang. Untuk waktu makan maksimal 60 menit. (rh/fin)
/p>