News . 08/09/2021, 21:15 WIB

2 Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan.

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019. Kedua tersangka itu adalah A Yaniarsyah Hasan (AYH) selaku Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S (CISS) selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel 2008.

/p>

"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).

/p>

Dikatakannya, untuk keduanya juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Tersangka CISS ditahan di rutan Kejagung cabang Salemba, sedangkan AYH ditahan di rutan Kejagung cabang Jakarta Selatan.

/p>

"Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan Tahun 2010-2019," katanya.

/p>

Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

/p>

Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

/p>

Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Justru PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

/p>

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan dipotong utang saham Rp 8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp 30 miliar selama 9 tahun.

/p>

Sebaliknya, BUMD Sumatera Selatan ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp 977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp 711 miliar.(gw/lan/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com