2 Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019. Kedua tersangka itu adalah A Yaniarsyah Hasan (AYH) selaku Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S (CISS) selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel 2008.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).
Dikatakannya, untuk keduanya juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Tersangka CISS ditahan di rutan Kejagung cabang Salemba, sedangkan AYH ditahan di rutan Kejagung cabang Jakarta Selatan.
"Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan Tahun 2010-2019," katanya.
Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Justru PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan dipotong utang saham Rp 8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp 30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, BUMD Sumatera Selatan ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp 977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp 711 miliar.(gw/lan/fin)