News . 07/09/2021, 10:53 WIB

PPKM Diperpanjang, Aturan Makan Ditempat Jadi Satu Jam

Penulis : Admin
Editor : Admin

×

/p>

JAKARTA  - Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, bahwa dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali 7-13 September 2021, kebijakan untuk makan di tempat (dine-in) dari 30 menit menjadi 60 menit. 

/p>

"Penyesuaian waktu makan (dine in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/9/2021).

/p>

Luhut mengungkapkan, pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

/p>

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

/p>

"Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ujarnya.

/p>

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM berbasis level di sejumlah daerah Jawa dan Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com