×
/p>
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, bahwa dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali 7-13 September 2021, kebijakan untuk makan di tempat (dine-in) dari 30 menit menjadi 60 menit.
/p>
"Penyesuaian waktu makan (dine in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/9/2021).
/p>
Luhut mengungkapkan, pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
/p>
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
/p>
"Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ujarnya.
/p>
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM berbasis level di sejumlah daerah Jawa dan Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
/p>