News . 07/09/2021, 15:42 WIB

Ketua KPK Sebut Banyak Pejabat Salah Kaprah Soal LHKPN

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyelenggara negara masih salah paham dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

/p>

Dikatakan Firli, para pejabat mengira LHKPN hanya diserahkan sebelum dan sesudah masa jabatan.

/p>

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah," kata Firli dalam ‘Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Trpat Waktu dan Akurat?’ yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9).

/p>

Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah, namun sedikit keliru. Hal itu karena Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.

/p>

"Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. sebelum, selama, dan setelah," ujar Firli.

/p>

Menurut Firli, pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.

/p>

Firli meminta pemikiran itu dilupakan. Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.

/p>

/p>

"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," tutur Firli. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com