News . 07/09/2021, 23:02 WIB
JAKARTA - Joko Sutrisno, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2012 akhirnya ditangkap. Dia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
/p>
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Joko Sutrisno adalah buronan kasus korupsi Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009. Dia ditangkap di Jawa Tengah.
/p>
"Joko Sutrisno ditangkap di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Selasa pukul 14.00 WIB," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (7/9).
/p>
Dikatakan Loenard, pria kelahiran 8 Juni 1959 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Kebudayaan itu adalah buronan Kejati DKI Jakarta.
/p>
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559K/Pid.Sus /2012 tertanggal 18 Oktober 2012, terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
/p>
Leonard menuturkan, Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
/p>
Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000.
/p>
Leonard menambahkan, hakim menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Joko Sutrisno.
/p>
Namun, Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), kemudian petugas menangkap terpidana.
/p>
"Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
/p>
Leonard mengimbau melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com