News . 06/09/2021, 21:21 WIB
JAKARTA - Muhammad Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9). Permohonan Praperadilan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Polri.
/p>
Menanggapi gugatan praperadilan, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebagai hal yang lumrah. Sebab permohonan praperadilan yang dilayangkan Yahya Waloni adalah haknya sebagai tersangka.
/p>
"Hak dari tersangka," katanya, Senin (6/9).
/p>
Argo menjelaskan terkait dikabulkan atau tidak oleh mejelis hakim, tentunya harus dibuktikan dengan fakta-fakta yang mendukung. Polri bersedia untuk mendengarkan keberatan yang diajukan tersangka di pengadilan.
/p>
Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan apakah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
/p>
"Nanti kita uji di pengadilan," ujarnya.
/p>
Diketahui Kuasa hukum Yahya Waloni, Alkatiri mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri.
/p>
"Pagi ini permohonan praperadilah telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangannya, Senin (6/9).
/p>
Dijelaskannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 menjadi dasar hukum untuk mengajukan praperadilan. Putusan MK tersebut pada pokoknya menyatakan lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya, seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
/p>
Menurutnya, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
/p>
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.(gw/fin)
/p>/p>
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com