/p>
JAKARTA - Perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah oleh sekelompok orang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dan Undang-Undang. Karena itu, semua pihak mesti menghormati asas yang berlaku dan tidak boleh main hakim sendiri.
/p>
"PBNU mengecam keras segala aksi perusakan tempat ibadah. Ini sangat bertentangan dengan nilai agama. Kita kedepankan prasangka baik. Sehingga bisa membangun kebersamaan. Dialog antarumat beragama harus senantiasa dijunjung. Karena kita hidup dalam satu ikatan kekeluargaan dan kebangsaan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Senin (6/9).
/p>
Segala persoalan, lanjutnya, sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Helmy meminta semua pihak tetap tenang dan tak terpancing upaya provokasi memecah belah bangsa.
/p>
Dia mendesak aparat keamanan segera mengusut dan menindak tegas seluruh pelaku yang melakukan perusakan masjid Ahmadiyah tersebut.
/p>
"Kita hormati hukum dan Undang-Undang. Terus jaga persatuan dan kesatuan bangsa untuk menata Indonesia ke depan yang lebih baik," paparnya.
/p>
Seperti diketahui, Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang, sudah menangkap 10 pelaku perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar. (rh/fin)
/p>